Kilasriau.com - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu Tersangka AMRAN alias ARI bin AGUS dari Kejaksaan Negeri Pinrang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Rabu 03 Mei 2023.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;